Senin, 10 April 2017

ANGGARAN DASAR KOPERASI



 ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI 

Anggaran dasar merupakan suatu pondasi dasar dalam terbentuknya suatu organiasasi dimana kaitan nya dengan penggambaran nya mekanisme kerja dalam suatu organisasi. Termasuk didalam suatu lembaga ekonomi yaitu koperasi dibuat untuk mengatur atau dapat mengelola suatu koperasi dan harus di taati oleh semua anggota nya . ( intanPL/2017)

1.      PEDOMAN PENYUSUNAN
Anggaran dasar merupakan pegangan utama dalam menyusun peraturan-peraturan suatu koperasi. Khususnya koperasi yang mendapat pengakuan/pengesahan dari pemerintah. Dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.       Pada pasal 7 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 yang berbunyi : "Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggara Dasar".

b.      pada pasal 6 PP No 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar yang berbunyi " Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata sudah setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar koperasi (a) tidak bertentangan pada UU No.25 tahun 1992 tentabg perkoperasian ; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan dan keasusilaan."

c.       Menurut pasal 23 Undang-Undang nomer 2 tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD/ART adalah rapat anggota. Dengan demikian anggota melalui forum tertinggi anggota koperasi menetukan isi,bobot, dan kualitas AD ini. Karena alasan tersebutlah anggota harus memahami segala seuatu mengenai perkoperasian termasuk hak dan kewajibanya menurut UU NO.25 tahun 1992 sehingga perumusan AD dapat dilakukan dengan cara yang benar.

FUNGSI ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
A.                          Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
B.                           Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
C.                           Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.

PENTINGNYA ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI

- Dapat memberi kekuatan hukum bagi koperasi.
- Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi.
- Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota.
- Mengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi.
- Mengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan manajer.
- Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga.

Materi dalam penyusunan Anggaran Dasar koperasi meliputi :
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan
·         Kegiatan usaha
·          Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·          Ketentuan mengenai pengurus
·          Ketentuan mengenai pengawas
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·          Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri
·          Ketentuan mengenai sisa hasil usaha
·          Ketentuan mengenai sanksi
·          Ketentuan mengenai pembubaran
·          Ketentuan mengenai perubahan AD
·          Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus

2.      TUJUAN PENYUSUNAN 

A.  Dapat menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
B.     Dapat memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
C.     Dapat menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
D.    Terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
E.     Sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.

3.      RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup meliputi Anggaran Dasar (AD) koperasi yang memuat  ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi agar terlaksana yang meliputi : Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, serta  mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran dasar koperasi. Serta terdapat sebagai berikut :
a.       pengaturan organisasi,
b.      pengaturan usaha,
c.       pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.

ARTI MODAL KOPERASI
Modal koperasi merupakan sejumlah dana yang didapat dari bebrgai sumber dan di gunakan untuk keberlangsungan dalam menjalankan usaha koperasi. ( IntanPL/2017)
1.      SUMBER MODAL
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :

a.       Menurut UU No. 12/1967.

a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b.      Menurut UU No. 25 / 1992.

a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2.      Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.


Sumber :
1.      " Koperasi teori dan praktik", Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
3.      ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 8. Permodalan Koperasi.

Minggu, 09 April 2017

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

TAHAP PENDIRIAN KOPERASI

   Langkah awal terbentuk nya koperasi yaitu atas dasar kesamaan keinginan dari sekelompok masyarakat untuk tercipta nya suatu badan usaha koperasi dengan ada nya keinginan yang sama tersebut maka sekelompok masyarakat tersebut dapat melakukan suatu pendirian badan usaha koperasi.( intanPL/2017)

 Setelah itu pendirian koperasi  harus melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan. Berikut ini tahap – tahap pendirian koperasi :

1.    Tahap awal pendirian koperasi

a.    Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b.    Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
c.    Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
d.    Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

2.    Tahap persiapan pendirian koperasi

a.    Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
b.    Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
c.    Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.

3.    Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi

Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
1.    Latar belakang pendirian koperasi
2.    Maksud dan tujuan pendirian koperasi
3.    Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
4.    Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran   dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
5.    Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
6.    Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi


4.     Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi

Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
2.    Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3.    Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
A.    Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
B.    Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
C.    Neraca awal koperasi.

RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

1.    Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder).
2.    Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang anggota.
3.    Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia.
4.    Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5.    Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini  :

1. Daftar nama sendiri
2.      Nama dan tempat kedudukan
3.      Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.      Ketentuan mengenai anggota
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota
6.      Ketentuan mengenai pengelola
7.      Ketentuan mengenai permodalan
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.  Ketentuan mengenai sanksi

LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI

Langkah Pertama cara mendirikan koperasi
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?

Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.

Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.

Langkah 4
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Langkah 5
    Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

SUMBER  :
1.    http://farhaanahramadhani.blogspot.co.id/2015/10/tahapan-pendirian-koperasi-tahapan.html
2.    https://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
3.    http://www.koperasi.net/2015/10/cara-mendirikan-koperasi.html

Kamis, 09 Maret 2017

sistem ekonomi koperasi



BAB 1
Di dalam bab ini ,saya akan menjelaskan tentang :
1.1  Konsep koperasi.
1.2  Latar belakang aliran koperasi.
1.3  Sejarah perkembangan koperasi baik di dunia maupun di Indonesia.
1.4  Pengertian koperasi.
1.5  Tujuan & Prinsip koperasi.

Dan berikut ini merupakan penjelasan materi pada BAB 1 yaitu :
            1.1  KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
A.    Konsep Koperasi Barat,
B.     Konsep Koperasi Sosialis,dan
C.     Konsep Koperasi Negara Berkembang

a)      Konsep Koperasi Barat yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b)      Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah lalu, dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c)      Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Berdasarkan penjelasan materi di atas dapat ditarik pengertian sebagai berikut :

Konsep Koperasi yaitu suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri secara keseluruhan. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman. Koperasi dibedakan atas dua konsep yaitu : konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Sehingga saat ini konsep koperasi terdiri atas 3 konsep.

·         Penjenisan Koperasi :
Peraturan pemerintah no.60 tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi ( pasal 2 ) menyatakan :
1.      Pada dasar nya yang dimaksud penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi
2.      Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi didasarkan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota

Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 pp 60 / 1959 maka terdapatlah 7 jenis koperasi ( pasal 3 ) yaitu :
a.       Koperasi desa
b.      Koperasi pertanian
c.       Koperasi perternakan
d.      Koperasi perikanan
e.       Koperasi kerajinan
f.       Koperasi simpan pinjam
g.      Koperasi konsumsi
Sumber :
Buku               : ( KOPERASI : AZAS – AZAS TEORI dan PRAKTEK ) Edisi revisi 2002
Penulis         : Drs. Hendrojogi, M.Sc
Penerbit      : Rajawali Pers


            1.2  LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekomonian dari Negara yang bersangkutan. Maka dari itu Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi saling bersangkutan satu dengan yang lain nya.

Dalam materi ini saya akan menjelaskan tentang suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).

·         Aliran Yardstick

1.      Aliran ini dapat dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian Liberal.
2.      Pemerintah tidak ikut melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
3.      Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama pada negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat, seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
4.      Pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,

·         Aliran Sosialis

1.      Koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat
2.      Pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
3.      Koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan.
4.      Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.





·         Aliran Persemakmuran

1.      Hubungan Pemerintah dengan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
2.      Koperasi sebagai alat yang efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat
3.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

 Sumber :



1.3 SEJARAH KOPERASI

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.

·         Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·         Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·         Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
·         Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
·         Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.
·         Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tertinggi PERTAMA.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London.
Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

·         Sejarah Koperasi Di Indonesia
Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) seorang pamor praja di Puworkerto untuk mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri dan orang kecil dalam membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Didirikannya juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
Beliau memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan seperti yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya dilanjutkan oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda), ketika beliau cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik.  Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas” yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”.




Adapun alasan pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman Pemerintahan Belanda dikarenakan :
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.


Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai menyebar ke masyarakat, maka Pemerintah Hindia belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian, dengan tahap sebagai berikut :




1. Pertama kali pada tahun 1915 diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,Pada tahun 1927 diterbitkan peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan ini diberlakukan bagi golongan Bumiputra.




2. Pada tahun 1933 ditetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, peraturan ini diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.














· Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan.






. gambar : gedung Budi Utomo



· Pada Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening Op De Cooperative Vereenigining” dengan Koninklijk Besluit, 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama denganUU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.

· Pada tahun 1927 dibuat kembali peraturan “Regeling Inlandschhe Cooperatieve” dan dibentuknya Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.





Gambar : serikat dagang islam



· Pada tahun 1929 didirikan Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.










gambar : Partai Nasional Indonesia


· Pada tahun 1933 dikeluarkan UU yang menyerupai UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
· Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, kemudian Jepang mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya koperasi yang didirikan ini jalan sesuai rencana, namun di kemudian hari adanya perubahan drastis mengenai fungsi koperasi itu didirikan, yakni menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia


Sesaat setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya di Tasikmalaya. Yang pada saat inilah hari yang ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai Ibukota Provinsi yang sedang diduduki oleh Tentara Belanda).
Sumber :


1.4 PENGERTIAN KOPERASI 
 
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Koperasi merupakan bentuk konkret sistem ekonomi gotong-royong tersebut. Yang dituntut dalam koperasi pemerataan kerja dan pembagian hasil, sehinga tak ada lagi ketimpangan (hal 191). Namun, Bung Hatta menyadari, koperasi merupakan langkah jangka panjang ekonomi. Hasilnya tidak bisa serta-merta dirasakan.

Bangsa membutuhkan politik ekonomi yang realistis dalam jangka pendek, sekalipun berbeda dengan prinsip koperasi. Menurut Hatta, tidak soal jika masyarakat miskin bekerja pada pemodal-pemodal perseorangan baik dalam negeri maupun asing. Namun itu sebatas menghindarkan masyarakat dari kekurangan kebutuhan pokok sekarang (hal 79).

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1.      P.J.V. Dooren Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
2.      Prof. R.S. Soeriaatmadja Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
3.      Dr. Fay Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
4.       Margaret Digby Menurutnya koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
5.      Moh. Hatta Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
6.      Margaret Digby Menurutnya Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
7.      Ensiklopedia Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8.      UU No. 25 1992 Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
9.      Arifinal Chaniago Menurutnya Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
10.  Said Hamid Hasan Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Menurut saya, koperasi ialah suatu bidang usaha bersama yang setiap pekerjaan atau tanggung jawab nya sudah di sepakati bersama sesuai dengan perjanjian awal yang tujuan nya untuk mensejahterakan masyarakat.

Sumber :
buku membangun koperasi dan koperasi membangun
penerbit : kompas
penulis : Moh. Hatta


            1.5 TUJUAN dan PRINSIP KOPERASI
A. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi ialah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Lalu, selanjutnya adalah fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.
Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi :
  • Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
  • Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
  • Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat.
  • Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
 Sumber :
https://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/definisi-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html

kesimpulan :  
            Seiring dengan perkembangan zaman, koperasi yang ada pada era saat ini sudah semakin berkembang sesuai dengan teori di atas yang saya pelajari perkembangan koperasi sudah mulai pesat . sebagimana contoh nya koprasi sekarang sudah terdapat dibanyak tempat seperti di setiap dinas pemerintah setiap perusahaan swasta dan setiap pusat perbelanjaan sudah menyidiakan koprasi . hal ini dilakukan sebagai wadah bertemu nya surplus dan devisit . sehingga dapat mensejahterakan masyaraka.