BAB
1
Di dalam bab ini ,saya akan menjelaskan
tentang :
1.1 Konsep koperasi.
1.2 Latar belakang aliran koperasi.
1.3 Sejarah perkembangan koperasi baik di dunia maupun di
Indonesia.
1.4 Pengertian koperasi.
1.5 Tujuan & Prinsip koperasi.
Dan berikut ini merupakan penjelasan
materi pada BAB 1 yaitu :
1.1 KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi terbagi menjadi 3,
yaitu :
A.
Konsep Koperasi Barat,
B.
Konsep Koperasi Sosialis,dan
C.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
a)
Konsep
Koperasi Barat yaitu merupakan suatu
organisasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
b)
Konsep
Koperasi Sosialis adalah koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah lalu, dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c)
Konsep
Koperasi Negara Berkembang adalah
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Berdasarkan
penjelasan materi di atas dapat ditarik pengertian sebagai berikut :
Konsep Koperasi yaitu suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri
secara keseluruhan. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang
bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman. Koperasi dibedakan atas dua
konsep yaitu : konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,
sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut. Sehingga saat ini konsep koperasi terdiri atas 3
konsep.
·
Penjenisan Koperasi
:
Peraturan
pemerintah no.60 tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi ( pasal 2 )
menyatakan :
1.
Pada dasar nya yang dimaksud
penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan
fungsi ekonomi
2.
Dalam peraturan ini dasar penjenisan
koperasi didasarkan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 pp 60 /
1959 maka terdapatlah 7 jenis koperasi ( pasal 3 ) yaitu :
a.
Koperasi desa
b.
Koperasi pertanian
c.
Koperasi perternakan
d.
Koperasi perikanan
e.
Koperasi kerajinan
f.
Koperasi simpan pinjam
g.
Koperasi konsumsi
Sumber
:
Buku : ( KOPERASI : AZAS – AZAS TEORI dan PRAKTEK )
Edisi revisi 2002
Penulis
: Drs. Hendrojogi, M.Sc
Penerbit
: Rajawali Pers
1.2
LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI
Ideologi adalah kumpulan konsep
bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat Koperasi sebagai suatu sistem
ekonomi mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa
perekomonian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara
tidak dapat dipisahkan dari sistem perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Maka dari itu Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
saling bersangkutan satu dengan yang lain nya.
Dalam materi ini saya akan
menjelaskan tentang suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi.
Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick,
aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
·
Aliran Yardstick
1.
Aliran ini dapat dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian Liberal.
2.
Pemerintah tidak ikut melakukan
campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
3.
Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama pada negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat,
seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
4.
Pemerintah
terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya
koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,
·
Aliran Sosialis
1.
Koperasi
dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi
dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat
2.
Pemerintah ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi.
3.
Koperasi
juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi
tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga
merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan.
4.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
·
Aliran Persemakmuran
1.
Hubungan Pemerintah dengan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
2.
Koperasi sebagai alat yang efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi dianggap sebagai wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan
penting dalam sektor perekonomian masyarakat
3.
Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat yang strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
Sumber :
1.3
SEJARAH KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di
luar Inggris.
·
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·
Pada tahun 1945, CWS berhasil
mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
·
Pada tahun 1870, koperasi tersebut
juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan
nama Cooperative News.
·
Pada tahun 1876, koperasi ini telah
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.
·
Pada tahun 1884, kaum buruh di
Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk
mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
The
Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk
sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative
Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tertinggi PERTAMA.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang
di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London.
Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
·
Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan
penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa
tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario
Wiriaatmadja (1895) seorang pamor praja di Puworkerto untuk mendirikan sebuah
Bank untuk para pegawai negeri dan orang kecil dalam membantu mengatasi
kemelaratan rakyat. Didirikannya juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan
bank-bang desa.
Beliau
memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat
oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan seperti
yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya dilanjutkan
oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda), ketika beliau
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama “Bank
Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan
diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang
perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas
perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul
untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan
hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik.
Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit
Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan
membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas”
yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”.
Adapun alasan pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman Pemerintahan Belanda dikarenakan :
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai menyebar ke masyarakat, maka Pemerintah Hindia belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian, dengan tahap sebagai berikut :
1. Pertama kali pada tahun 1915 diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,Pada tahun 1927 diterbitkan peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan ini diberlakukan bagi golongan Bumiputra.
2. Pada tahun 1933 ditetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, peraturan ini diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.
· Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan.
. gambar : gedung Budi Utomo
· Pada Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening Op De Cooperative Vereenigining” dengan Koninklijk Besluit, 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama denganUU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.
· Pada tahun 1927 dibuat kembali peraturan “Regeling Inlandschhe Cooperatieve” dan dibentuknya Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Gambar : serikat dagang islam
· Pada tahun 1929 didirikan Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
gambar : Partai Nasional Indonesia
· Pada tahun 1933 dikeluarkan UU yang menyerupai UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
· Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, kemudian Jepang mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya koperasi yang didirikan ini jalan sesuai rencana, namun di kemudian hari adanya perubahan drastis mengenai fungsi koperasi itu didirikan, yakni menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia
Sesaat setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya di Tasikmalaya. Yang pada saat inilah hari yang ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai Ibukota Provinsi yang sedang diduduki oleh Tentara Belanda).
Sumber :
1.4 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang
memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat
sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25
tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai
fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Koperasi merupakan bentuk konkret sistem ekonomi
gotong-royong tersebut. Yang dituntut dalam koperasi pemerataan kerja dan
pembagian hasil, sehinga tak ada lagi ketimpangan (hal 191). Namun, Bung
Hatta menyadari, koperasi merupakan langkah jangka panjang ekonomi. Hasilnya
tidak bisa serta-merta dirasakan.
Bangsa membutuhkan politik ekonomi yang realistis
dalam jangka pendek, sekalipun berbeda dengan prinsip koperasi. Menurut Hatta,
tidak soal jika masyarakat miskin bekerja pada pemodal-pemodal perseorangan
baik dalam negeri maupun asing. Namun itu sebatas menghindarkan masyarakat dari
kekurangan kebutuhan pokok sekarang
(hal 79).
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
1.
P.J.V. Dooren Menurutnya Koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
2.
Prof.
R.S. Soeriaatmadja Menurutnya
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
3.
Dr.
Fay Menurutnya
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
4.
Margaret Digby Menurutnya koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan”
5.
Moh.
Hatta Menurutnya
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan
semua buat seorang.
6.
Margaret
Digby Menurutnya
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
7.
Ensiklopedia
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8.
UU
No. 25 1992 Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
9.
Arifinal
Chaniago Menurutnya
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
10. Said Hamid Hasan Menurutnya Koperasi adalah
Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong
royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan
ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Menurut
saya, koperasi ialah suatu bidang usaha bersama yang setiap pekerjaan atau
tanggung jawab nya sudah di sepakati bersama sesuai dengan perjanjian awal yang
tujuan nya untuk mensejahterakan masyarakat.
Sumber :
buku membangun koperasi dan koperasi membangun
penerbit : kompas
penulis : Moh. Hatta
1.5 TUJUAN
dan PRINSIP KOPERASI
A. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi ialah untuk mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Lalu, selanjutnya adalah fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut
dalam praktik.
Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi :
- Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat
menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan
bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian
dari koperasi yang akan didirikan.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah
ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam
penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan
penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai
Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan
anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya
koperasi berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata
terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek
kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing
anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan
modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas
jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar
modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan
mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah
naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi
lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri
untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola
kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka
dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar
koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat
bermanfaat.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam
menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama
antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun
tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga
kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama
agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Sumber :
https://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/definisi-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
kesimpulan :
Seiring
dengan perkembangan zaman, koperasi yang ada pada era saat ini sudah semakin
berkembang sesuai dengan teori di atas yang saya pelajari perkembangan koperasi
sudah mulai pesat . sebagimana contoh nya koprasi sekarang sudah terdapat
dibanyak tempat seperti di setiap dinas pemerintah setiap perusahaan swasta dan
setiap pusat perbelanjaan sudah menyidiakan koprasi . hal ini dilakukan sebagai
wadah bertemu nya surplus dan devisit . sehingga dapat mensejahterakan
masyaraka.