ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
Anggaran dasar
merupakan suatu pondasi dasar dalam terbentuknya suatu organiasasi dimana
kaitan nya dengan penggambaran nya mekanisme kerja dalam suatu organisasi. Termasuk
didalam suatu lembaga ekonomi yaitu koperasi dibuat untuk mengatur atau dapat
mengelola suatu koperasi dan harus di taati oleh semua anggota nya . (
intanPL/2017)
1.
PEDOMAN PENYUSUNAN
Anggaran dasar merupakan pegangan utama dalam
menyusun peraturan-peraturan suatu koperasi. Khususnya koperasi yang mendapat
pengakuan/pengesahan dari pemerintah. Dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Pada pasal 7 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 yang berbunyi :
"Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggara Dasar".
b.
pada pasal 6 PP No 4 tentang persyaratan dan tata cara
pengesahan akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar yang berbunyi "
Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila
ternyata sudah setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar koperasi (a) tidak
bertentangan pada UU No.25 tahun 1992 tentabg perkoperasian ; (b) tidak
bertentangan dengan ketentuan umum dan dan keasusilaan."
c.
Menurut pasal 23 Undang-Undang nomer 2 tahun 1992, yang
berwenang menetapkan AD/ART adalah rapat anggota. Dengan demikian anggota
melalui forum tertinggi anggota koperasi menetukan isi,bobot, dan kualitas AD
ini. Karena alasan tersebutlah anggota harus memahami segala seuatu mengenai
perkoperasian termasuk hak dan kewajibanya menurut UU NO.25 tahun 1992 sehingga
perumusan AD dapat dilakukan dengan cara yang benar.
FUNGSI ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI
A.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah
organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
B.
Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan
sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
C.
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal
yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam
Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme
organisasi saja.
- Dapat memberi kekuatan hukum bagi koperasi.
- Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi.
- Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota.
- Mengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi.
- Mengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan manajer.
- Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga.
Materi dalam penyusunan Anggaran Dasar koperasi meliputi :
·
Daftar nama pendiri
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Kegiatan usaha
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan
·
Ketentuan mengenai rapat anggota
·
Ketentuan
mengenai pengurus
·
Ketentuan
mengenai pengawas
·
Ketentuan mengenai pengelolaan
·
Ketentuan mengenai permodalan
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdiri
·
Ketentuan
mengenai sisa hasil usaha
·
Ketentuan
mengenai sanksi
·
Ketentuan
mengenai pembubaran
·
Ketentuan
mengenai perubahan AD
·
Ketentuan
mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus
2.
TUJUAN PENYUSUNAN
A. Dapat menunjukkan adanya kejelasan
dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
B. Dapat memudahkan tercapainya sasaran
yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
C. Dapat menghindari kesimpangsiuran
dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat
perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
D. Terbentuk suatu organisasi usaha
ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
E. Sebagai dasar penyusunan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang
bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
3. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup meliputi Anggaran Dasar (AD) koperasi yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok bagi tata
kehidupan koperasi agar terlaksana yang meliputi : Anggaran Rumah Tangga (ART)
koperasi yang memuat himpunan peraturan, serta mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang
merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran dasar koperasi. Serta terdapat
sebagai berikut :
a. pengaturan organisasi,
b. pengaturan usaha,
c. pengaturan modal dan pengaturan
pengelolaan.
ARTI MODAL KOPERASI
Modal koperasi merupakan sejumlah dana yang didapat dari
bebrgai sumber dan di gunakan untuk keberlangsungan dalam menjalankan usaha
koperasi. ( IntanPL/2017)
1. SUMBER MODAL
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang,
yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber
tersebut yaitu sebagai berikut :
a.
Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b.
Menurut UU No. 25 / 1992.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2. Distribusi Cadangan
Koperasi.
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
Sumber :
1. "
Koperasi teori dan praktik", Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
3. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 8. Permodalan
Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar