TAHAP PENDIRIAN KOPERASI
Langkah awal terbentuk nya koperasi yaitu atas dasar kesamaan keinginan dari sekelompok masyarakat untuk tercipta nya suatu badan usaha koperasi dengan ada nya keinginan yang sama tersebut maka sekelompok masyarakat tersebut dapat melakukan suatu pendirian badan usaha koperasi.( intanPL/2017)
Setelah itu pendirian koperasi harus melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan. Berikut ini tahap – tahap pendirian koperasi :
1. Tahap awal pendirian koperasi
a. Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b. Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
c. Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
d. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap persiapan pendirian koperasi
a. Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
b. Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
c. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
1. Latar belakang pendirian koperasi
2. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
3. Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
4. Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
5. Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
6. Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
2. Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3. Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
A. Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
B. Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
C. Neraca awal koperasi.
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
1. Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder).
2. Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang anggota.
3. Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia.
4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5. Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
1. Daftar nama sendiri
2. Nama dan tempat kedudukan
3. Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4. Ketentuan mengenai anggota
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelola
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Langkah Pertama cara mendirikan koperasi
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
Langkah 4
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Langkah 5
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
SUMBER :
1. http://farhaanahramadhani.blogspot.co.id/2015/10/tahapan-pendirian-koperasi-tahapan.html
2. https://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
3. http://www.koperasi.net/2015/10/cara-mendirikan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar