Rabu, 19 April 2017

organisasi dan manajemen koperasi



1.       PERANGKAT ORGANISASI

Pengertian menurut para ahli sebagai berikut : 

Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).

Jadi secara keseluruhan Koperasi merupakan lembaga yang  di wajibkan untuk dikelola seperti layaknya lembaga bisnis lain nya  dan juga di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang tepat yang dikenal dengan istilah manajemen  . (INTANPL/2017) 

dalam undang – undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini :

1.      Rapat anggota

merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

   Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan sejumlah anggota koperasi atau berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.

Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a.       Anggaran dasar (AD).
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c.      Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.      Pengurus Koperasi

Didalam kebijakan pada rapat anggota koperasi dipilih dan ditetapkan bersama sama anggota lain nya di dalam rapat koperasi untuk menjalankan tugas sesuai dengan pekerjaan yang ditetapkan dalam pengurus koperasi . ( INTANPL. 2017)

Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58 dijelaskan pengurus bertugas : 

   a) Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.

   b) Mendorong dan memajukan usaha anggota.

   c) Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.

   d) Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota.

   e) Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.

   f) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

   g) Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.

   h) Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi, dan risalah rapat anggota.

   i) Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

3.       Pengawas Koperasi

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. 

Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.

b.      Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.

 Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.

a.     Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b.     Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Manajer dalam koperasi 

istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut, banyak koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah administrator (Trimudilah, 2006).

Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer (Firdaus, 2204). Tingkatan manajemen dibagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:

a.              Manajemen Puncak
Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggungjawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan swasta yang besar, mereka disebut juga Chief Executive Officer (CEO).

b.             Manajer Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bias juga kepada karyawan-karyawan operasional. Jika manajer puncak menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi maka manajer/ manajemen menengah bertanggungjawab terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.

c.              Manajemen Lini Pertama/ Bawahan
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.

Peranan Manajer dalam Manajemen Koperasi

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

Menurut Trimudilah (2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:

-      Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
-     Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
-   Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
-    Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
-     Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

Manajer mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:

a.       Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas

b.      Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
~     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
~     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,

c.       Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.


      Pendekatan Sistem Dalam Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
– organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

–  System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

–  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

–  The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota

– Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota.

–  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
– Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
–  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
–  Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
–  Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
–  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
–  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
–  Stabilitas kerjasama.
–  Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sumber :
3.      http://kasihselaludihati.blogspot.co.id/2011/05/peranan-manajer-dalam-manajemen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar