1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Menurut para ahli :
a. Molengraffa,
badan usaha yaitu : sebuah keseluruhan perbuatan yang dilakukan dengan cara
terus menurus dan bertindak keluar dan akan memperoleh penghasilan dengan
mendagangkan produksi yang dikerjakan dalam sebuah badan usaha.
b. John
m echols, badan usaha yaitu : sebuah bisnis yang berbentuk badan usaha yang
akan memperoleh keuntungan dari kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha
tersebut.
Jadi badan usaha yaitu suatu kesatuan ekonomi,
bekaitan dengan hukum serta teknis yang bertujuan memperoleh keuntungan, lalu
koperasi merupakan salah satu badan usaha yang berasaskan kekeluargaan. (
intanPL/2017)
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha berikut
penjelasan nya :
a. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof. William F. Glueck (1984),
pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Manajement and Bussiness policy 2nd ed., mendefinikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan
operasinya. Beaneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi
perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi
pemimpin pasar (market leader).
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, antara lain:
1.
memaksimumkan
Keuntungan
P
= TR - TC
P =
Keuntungan (profit)
TR =
Penerimaan Total (total revenue)
TC
=
Biaya Total (total cost)
2. memaksimumkan Nilai Perusahaan
dipandang
dari tanggung jawab system yang terdapat pada perudahaan maka pembagian
keuangan lebih dominant daam pengaturan ini
3.
Meminimumkan Biaya
|
TC = FC + VC
|
TC = Biaya Total (total cost)
FC = Biaya Tetap (Fixed cost)
VC = Biaya Variabel (variable cost)
4. MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
teori perusahaan begitu luas, namun tidak memberikan suatu
solusi yang memuaskan bagi koperasi, nampaknya kopersi harus memuaskan
anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampus
menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain kopersi harus
dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.
Beberapa Kritik dari teori tersebut
adalah segai berikut.
A) Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
B) Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
C) Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak
mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
6.
TEORI LABA DAN FUNGSI LABA
Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
7.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dapat diketahui untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal
43, yaitu :
- Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
8.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.
Dana cadangan
b.
Dana pendidikan
c.
Dana sosial
d.
Dana pembangunan Daerah Kerja
e.
Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil
Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak
sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu
dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar
dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi
anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
SUMBER :
1.
KOPERASI TEORI DAN PRAKTIK ( Arifin
sitio dan Halamoan tamba )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar