Senin, 10 April 2017

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA



1.      PENGERTIAN BADAN USAHA 

Menurut para ahli :
a.       Molengraffa, badan usaha yaitu : sebuah keseluruhan perbuatan yang dilakukan dengan cara terus menurus dan bertindak keluar dan akan memperoleh penghasilan dengan mendagangkan produksi yang dikerjakan dalam sebuah badan usaha.
b.      John m echols, badan usaha yaitu : sebuah bisnis yang berbentuk badan usaha yang akan memperoleh keuntungan dari kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha tersebut.
Jadi badan usaha yaitu suatu kesatuan ekonomi, bekaitan dengan hukum serta teknis yang bertujuan memperoleh keuntungan, lalu koperasi merupakan salah satu badan usaha yang berasaskan kekeluargaan. ( intanPL/2017)

2.      KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA 

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Koperasi sebagai badan usaha berikut penjelasan nya :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

3.      TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Manajement and Bussiness policy 2nd ed., mendefinikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya. Beaneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leader).
            Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, antara lain:
1.      memaksimumkan Keuntungan

 P = TR - TC
P          =  Keuntungan (profit)
TR       =  Penerimaan Total (total revenue)
TC       =  Biaya Total (total cost)
2.      memaksimumkan Nilai Perusahaan
dipandang dari tanggung jawab system yang terdapat pada perudahaan maka pembagian keuangan lebih dominant daam pengaturan ini
3.      Meminimumkan Biaya
TC = FC + VC

TC       = Biaya Total (total cost)
FC       = Biaya Tetap (Fixed cost)
VC      = Biaya Variabel (variable cost)
4.      MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5.      KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
teori perusahaan begitu luas, namun tidak memberikan suatu solusi yang memuaskan bagi koperasi, nampaknya kopersi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampus menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain kopersi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.

Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
A) Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
B) Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
C) Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

6.      TEORI LABA DAN FUNGSI LABA

Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah
 Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

7.      KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dapat diketahui untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
  1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
  2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
  3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
8.      SISA HASIL USAHA KOPERASI

Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).

Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.       Dana cadangan
b.      Dana pendidikan
c.       Dana sosial
d.      Dana pembangunan Daerah Kerja
e.       Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.

SUMBER :
1.      KOPERASI TEORI DAN PRAKTIK ( Arifin sitio dan Halamoan tamba )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar