1. PERANGKAT
ORGANISASI
Pengertian menurut para ahli sebagai
berikut :
Menurut Suharsono Sagir, sistem
manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang
di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi
baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar
kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam
organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus,
manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang
mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Jadi secara keseluruhan Koperasi
merupakan lembaga yang di wajibkan untuk
dikelola seperti layaknya lembaga bisnis lain nya dan juga di dalam sebuah lembaga bisnis
diperlukan sebuah pengelolaan yang tepat yang dikenal dengan istilah manajemen . (INTANPL/2017)
dalam undang – undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi
koperasi ini seperti berikut ini :
1. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan
musyawaran untuk mencapai mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Rapat anggota diadakan
sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah
anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan
pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota
luar biasa jika keadaan membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan
sejumlah anggota koperasi atau berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya
diatur dalam anggaran dasar.
Rapat anggota berwenang untuk
menetapkan hal-hal berikut ini.
a.
Anggaran dasar (AD).
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugas.
f.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus Koperasi
Didalam kebijakan pada rapat anggota koperasi dipilih dan
ditetapkan bersama sama anggota lain nya di dalam rapat koperasi untuk menjalankan
tugas sesuai dengan pekerjaan yang ditetapkan dalam pengurus koperasi . ( INTANPL. 2017)
Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58
dijelaskan pengurus bertugas :
a) Mengelola koperasi
berdasarkan anggaran dasar.
b) Mendorong dan
memajukan usaha anggota.
c) Menyusun rancangan
rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk
diajukan kepada rapat anggota.
d) Menyusun laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat
anggota.
e) Menyusun rencana
pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat
anggota.
f) Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
g) Menyelenggarakan
pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.
h) Memelihara buku
daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar
pemegang sertifikat modal koperasi, dan risalah rapat anggota.
i) Melakukan upaya lain
bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.
Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural
koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan
usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota
untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala
bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain
bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai
pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b.
Membuat laporan tertulis mengenai
hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup
untuk mengemban tanggung jawab tersebut.
Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut
ini.
a. Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b. Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
Manajer
dalam koperasi
istilah manajer untuk koperasi mulai
diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an tetapi sesungguhnya sebelum
tahun tersebut, banyak koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya
diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah
administrator (Trimudilah, 2006).
Manajer
dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang
lingkup kegiatan yang dikelola manajer (Firdaus, 2204). Tingkatan manajemen
dibagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:
a.
Manajemen Puncak
Manajemen puncak bertanggung jawab
langsung kepada pengurus. Ia bertanggungjawab atas manajemen bidang usaha dari
koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan swasta yang besar, mereka disebut
juga Chief Executive Officer (CEO).
b.
Manajer Menengah
Manajer menengah ini memberi
pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu
bias juga kepada karyawan-karyawan operasional. Jika manajer puncak menetapkan
kebijaksanaan-kebijaksanaan operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi
maka manajer/ manajemen menengah bertanggungjawab terhadap implementasi
kebijaksanaan organisasi.
c.
Manajemen Lini Pertama/ Bawahan
Manajer lini pertama ini bertanggung
jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada
mereka.
Peranan Manajer dalam Manajemen
Koperasi
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi.
Seorang
karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi.
Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar
mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Menurut
Trimudilah (2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang
diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
- Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga
para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan
prestasinya,
- Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi
pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara
teratur,
- Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan
tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah
sebagai berikut:
a.
Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan
Pengawas
b. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
~ Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
~ Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c. Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Pendekatan
Sistem Dalam Koperasi
– organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini
dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang
digunakan.
– System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
– Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian
juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan,
dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
– The Businnes function Communication System
(BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota
dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi
untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi
antar anggota
– Interpersonal Communication System (ICS) adalah
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam
koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota.
– Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
– Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
– Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
– Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
– Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
– Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
– Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
– Stabilitas kerjasama.
– Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber :
3.
http://kasihselaludihati.blogspot.co.id/2011/05/peranan-manajer-dalam-manajemen.html